SENGKETA HUKUM JAMINAN KEBENDAAN
(HAK TANGGUNGAN, HAK JAMINAN FIDUSIA, HIPOTEK, DAN GADAI)
Dalam kondisi ini kami sebagai Kuasa Hukum dari Klien dapat melaksanakan tindakan-tindakan untuk melakukan:
a. Melakukan legal review terhadap proses dan substansi perjanjian pokok dan perjanjian pembebanan jaminan kebendaan yang ada, mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Hak Jaminan Kebendaan yang berlaku:
– Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
– Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
b. Melakukan drafting untuk akta perubahan dan pembebanan hak jaminan kebendaan bergerak dan tidak bergerak yang akan dibuat oleh Notaris PPAT berwenang.
c. Membantu Klien dalam melakukan eksekusi hak tanggungan dan/atau hak jaminan fidusia Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan pekerjaan jasa hukum dalam hal untuk;
- Memberikan somasi/tegoran kepada pemberi hak jaminan kebendaan yang wanprestasi atau cidera janji agar menyelesaikan segala kewajiban yang ada kepada Kreditor.
- Mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk Aan Maning/Tegoran dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kepada Debitor Wanprestasi dan diberikan waktu selama 8 (delapan) hari untuk menyelesaikan kewajibannya dan/atau untuk menyerahkan objek jaminan kebendaan kepada Kreditor (vide Pasal 196 H.I.R/207 RBg).
- Mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk Fiat Eksekusi (Penetapan & Perintah Eksekusi) atas objek jaminan kebendaan dimana fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri melakukan penyitaan pada objek jaminan kebendaan (vide Pasal 197 H.I.R/208 RBg).
- Melakukan koordinasi dengan Aparat POLRI untuk membantu melakukan pengamanan eksekusi objek jaminan fidusia sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.