LEGAL AUDIT

Legal Audit adalah pemeriksaan kepatuhan hukum yang dilakukan terhadap korporasi atau Badan Hukum yang bertujuan untuk memastikan apakah bisnis dan operasional perusahaan telah mematuhi dan telah melaksanakan sejumlah ketentuan regulasi hukum yang ditetapkan Pemerintah atau Badan Otoritas berwenang sehubungan dengan bisins dan operasional perusahaan yang dikelola, sehingga dapat dikatakan sebagai perusahaan yang memenuhi aspek-aspek “Good Corporate Governance”

Fungsi praktis dari Legal Auditor Services ini akan membantu Klien dalam memitigasi risiko hukum dalam proses dan kepentingan untuk:

 

a. Pengambilalihan (Akuisisi)

Dari satu entitas badan hukum oleh entitas badan hukum lainnya yang dalam defisini Black’s Law Dictionary: “the gaining of possession or control over something, especially the act of getting land, power, money, etc”. 

Dalam definisi hukum yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Akuisisi dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum adalah “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut”.

Yang mana sebelum pengambilalihan dilakukan, maka sebaiknya dapat dilakukan pemeriksaan atas kepatuhan hukum dari korporasi yang akan diambil alih, apakah telah menjalankan praktek usaha mereka dengan memenuhi aspek kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan Peraturan Perundangan yang terkait dengan bidang bisnis mereka, serta memberikan opini hukum mengenai apa dan bagaimana dampak bagi Klien dalam hal ditemukan kondisi-kondisi yang tidak sesuai dengan kepatuhan hukum yang berlaku.

 

b. Penggabungan (Merger)

Dari satu entitas badan hukum oleh entitas Badan Hukum lainnya yang dalam definisi Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai “The Act Or Instance Of Combining Or Uniting”  seperti yang dikemukakan dalam definisi hukum yang digunakan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, Penggabungan (merger) dijelaskan dalam Bab I Ketentuan umum adalah “Perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”. 

Karenanya Legal Auditor Services yang kami berikan dapat membantu Investor atau Klien yang akan mengambil alih entitas Badan Hukum tertentu untuk memitigasi entitas Badan Hukum yang akan diambil alih sebagai objek akuisisi atau merger dalam kondisi kepatuhan hukum yang sesuai (clean & clear) atau unclean condition, dan dapat memitigasi Klien dari risiko hukum dikemudian hari paska akuisisi atau merger dan atau paska Kerjasama bisnis dilakukan.

Pengunjung
  • Visitors today : 3
  • Total visitors : 6,230

HUBUNGI KAMI :

Dancons & Associates

Jl. Rs. Fatmawati Raya No.16 Cilandak, Jakarta Selatan 12420

Phone : (021) 5010 2626
Email  :  info@dancons.associates

×