Litigasi Dalam Perkara Pidana (Criminal Law) Diseluruh Pengadilan Negeri Di Dalam Wilayah Hukum Republik Indonesia
Kami memberikan pendampingan hukum dalam hal Klien berupaya untuk melakukan penegakkan hukum (law enforcement) dalam rangka memulihkan hak-hak hukum terkait adanya unsur-unsur perbuatan pidana dari pihak lain dalam kaitan dan fakta yang ada.
Pendampingan penegakkan hukum yang sudah banyak kami lakukan adalah untuk;
– Kasus Penggelapan dan Penipuan.
– Kasus Perlindungan Konsumen (Pasal 18 (1) UU Perlindungan Konsumen).
– Kasus Penggelapan Dalam Jabatan yang mungkin dilakukan oleh Karyawan/Karyawati dalam perusahan Klien yang bertentangan dengan hukum.
– Kasus-kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan perjanjian.
– Kasus-kasus keterangan dan data fiktif dalam dokumen persetujuan kredit/pembiayaan.
– Kasus – Kasus penyerobotan lahan.
– Kasus Pidana terkait Hukum Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan.