KUASA HUKUM PADA SENGKETA PAJAK (Tax Lawyer)
Membantu Klien dalam memberikan pendampingan dan melakukan upaya hukum keberatan atau upaya hukum untuk mendapatkan pembetulan dan pengurangan pajak yang dikeluarkan dan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk Ketetapan Pajak (SKPPB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) dan/atau Sanksi administasi Surat Tagihan Pajak (STP) terkait; PPN, PPh, PPnBM, dan PPh agar Klien dapat memiliki kepastian pertanggungjawaban Pajak yang sesuai, serta memberikan layanan pendampingan hukum pada kasus-kasus sengketa pajak yang lebih luas lagi.